ACEH INDEPENDENT – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bersama jajaran pimpinan serta Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang menggelar pertemuan penting untuk memperkuat kolaborasi dalam merawat kerukunan umat beragama. Audiensi strategis yang berlangsung di Aula DSI Aceh pada Kamis, 6 Agustus 2026 tersebut membahas urgensi kepastian regulasi terkait pemeliharaan kerukunan dan pendirian rumah ibadah di kawasan Sabang agar tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertemuan penting ini dipimpin langsung oleh Kepala DSI Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP. Sementara itu, rombongan legislatif dari DPRK Sabang dihadiri oleh Ketua DPRK Sabang Magdalaina, Wakil Ketua I Albian, Ketua Banleg M. Rizki Setiawan, serta sejumlah anggota dewan lainnya. Diskusi mendalam tersebut menyoroti pentingnya pembentukan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu merawat harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Widget Artikel Samping
Dalam arahannya, Misran Fuadi menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan pendirian tempat ibadah harus berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Menurutnya, regulasi tersebut telah menyediakan rambu-rambu yang sangat memadai bagi pemerintah daerah. Ia mendorong Pemerintah Kota Sabang bersama DPRK dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyamakan persepsi serta mengutamakan musyawarah sebelum memutuskan untuk membentuk aturan baru.
Pandangan serupa disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum dan HAM DSI Aceh, Husni, M.Ag., yang menjelaskan bahwa qanun induk tersebut telah mengatur kewenangan penyelenggaraan syariat Islam baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara komprehensif. Staf DSI Aceh, Syukri Yusuf, menambahkan bahwa pengaturan rumah ibadah di Sabang harus dilakukan secara cermat mengingat status daerah tersebut sebagai salah satu destinasi wisata utama dan gerbang terluar Indonesia di wilayah barat yang sering dikunjungi pelancong asing dan domestik.
Dari perspektif hukum nasional, Kasi Perundang-undangan DSI Aceh, Irhamna Yusra, mengingatkan bahwa negara menjamin kebebasan beribadah bagi setiap warga negara, namun proses perizinan rumah ibadah tetap harus berjalan secara tertib dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, Kasi Antar Lembaga DSI Aceh, Abdul Razak, menekankan bahwa jika Kota Sabang ingin menyusun qanun khusus mengenai rumah ibadah, prosesnya wajib mengikuti tata cara pembentukan perundang-undangan dan tetap berinduk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016.
Dari pihak legislatif, Ketua Banleg DPRK Sabang M. Rizki Setiawan menyatakan bahwa isu toleransi menjadi perhatian serius yang melatarbelakangi kebutuhan akan penguatan kepastian hukum di daerah. Ketua DPRK Sabang Magdalaina mengusulkan penyusunan qanun khusus rumah ibadah untuk memperkuat kerukunan, yang nantinya akan melibatkan partisipasi aktif dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, hingga masyarakat luas secara menyeluruh. Wakil Ketua I DPRK Sabang, Albian, turut menyoroti pentingnya penyelesaian masalah perizinan dan status bangunan sejak dini agar tidak berkembang menjadi polemik sosial yang merugikan daerah.
Menutup rangkaian audiensi, Misran Fuadi kembali mengingatkan bahwa pendekatan regulasi saja tidak cukup. Dialog yang intensif serta koordinasi lintas lembaga melalui Forkopimda tetap menjadi kunci utama dalam menjaga suasana yang kondusif, adil, serta tenteram di Kota Sabang demi menciptakan kerukunan yang berkelanjutan.
Sumber: METROPOLIS.ID — baca artikel asli.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News