Kasus hilangnya dokumen penting milik masyarakat kembali terjadi di Aceh. Marlina Bani, seorang warga dari Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, terpaksa menempuh jalur hukum setelah sertifikat tanah miliknya dinyatakan hilang oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen (BPN). Sertifikat tersebut awalnya diserahkan ke lembaga negara tersebut guna proses pemecahan sertifikat, namun kini keberadaannya justru tidak diketahui dan dinyatakan hilang di bawah pengawasan instansi tersebut.
Didampingi oleh Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Marlina secara resmi mengadukan persoalan ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diterima Polres Bireuen pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan nomor registrasi LP/B/257/VIII/2026/SPKT/Polres Bireuen. Upaya hukum ini ditempuh demi mendapatkan kejelasan serta kepastian hukum atas kerugian materiel maupun imateriel yang dialami oleh korban akibat kelalaian tersebut.
Widget Artikel Samping
Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian perlu mengusut tuntas peristiwa hilangnya dokumen berharga ini dari sistem pelayanan publik di BPN Bireuen. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menelusuri secara detail mengenai waktu hilangnya sertifikat, lokasi terakhir dokumen tersebut disimpan, sosok petugas yang bertanggung jawab menyimpannya, serta penyebab utama dokumen itu bisa raib dari kantor BPN.
“Hal ini harus bisa diterangkan sejelas-jelasnya. Mengapa dokumen milik warga bisa lenyap, kapan tepatnya peristiwa itu terjadi, serta siapa pihak terakhir yang memegang atau bertanggung jawab atas dokumen tersebut,” tutur Ishak saat memberikan keterangan kepada pihak media.
Lebih lanjut, Ishak menyatakan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai kelalaian administrasi biasa. Dampak dari hilangnya sertifikat ini memaksa korban untuk mengurus ulang seluruh prosedur dari awal, yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit serta waktu pengurusan yang cukup menyita energi korban.
Marlina sendiri mengaku telah diarahkan oleh pihak terkait untuk mengurus pembuatan sertifikat pengganti. Namun, ia sangat terkejut karena proses tersebut diperkirakan bakal memakan biaya mencapai kurang lebih Rp4 juta. Pengeluaran tersebut disebut-sebut untuk mendanai berbagai keperluan, mulai dari pengurusan surat kehilangan di kepolisian, biaya pemasangan iklan pengumuman kehilangan di media cetak selama sebulan penuh, prosesi dokumentasi sumpah, hingga biaya administrasi penerbitan sertifikat yang baru.
“Kondisi ini jelas-jelas membebani masyarakat secara finansial. Oleh sebab itu, pengaduan ini kami layangkan agar motif sebenarnya bisa terkuak. Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terindikasi ada unsur kesengajaan demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok dari situasi seperti ini, maka hukum harus ditegakkan dengan tegas,” cetus Ishak.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian harus jeli dalam melihat kasus ini, apakah murni karena kelalaian prosedural staf internal BPN ataukah ada faktor kesengajaan. Jika murni karena kelalaian kerja staf BPN, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan konkret dari instansi tersebut kepada pemilik tanah, bukan malah membebankan biaya pengganti kepada korban yang dirugikan.
“Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat krusial karena menyangkut hak kepemilikan masyarakat yang sah. Jika dokumen itu hilang ketika sedang diproses oleh instansi pelayanan publik, maka tanggung jawab dan penyebabnya harus benderang. Kita tidak ingin masalah kelalaian kerja seperti ini justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai ladang keuntungan baru, sementara rakyat kecil yang harus menanggung beban kerugiannya,” pungkas Ishak.
Sumber: METROPOLIS.ID — baca artikel asli.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News