Oplos BBM Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Tiga Orang Diamankan

Tiga tersangka pengoplos BBM jenis pertalite saat diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.(Foto: IST)

Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, mengegrebek sebuah Gudang tempat pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite, di Desa Rumah Luar, Kecamatan Tanoh Alas, Kamis (26/10/2023).

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita puluhan jerigen berisi bbm pertalite oplosan serta sebuah mobil milik pelaku. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi menyebutkan, pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pengoplosan BBM jenis pertalite tersebut berlangsung Kamis siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Bacaan Lainnya
Ads

Kata dia, penggerebekan ini berawal saat tim Resmob Polres Agara melakukan patroli di wilayah Kecamatan Lawe Alas dan Tanoh Alas. “Saat berada di Desa Rumah Luar, tim melihat ada sebuah gudang milik warga yang mencurigakan.

Karena kondisi pintu gerbang gudang terbuka sedikit, lantas petugas mengintai ke dalam dan melihat ada sebuah mobil Toyota Avanza di halaman gudang,” kata Bagus Pribadi, Kamis malam. Menaruh curiga, tim langsung melakukan pengecekkan ke dalam gudang dan melihat seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial MA (22) warga Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, sedang membongkar BBM dari sebuah tangki mobil Avanza yang dipindahkan ke dalam jiregen yang tersusun.

“Kemudian tim memeriksa gudang itu, ternyata ada penyimpanan BBM, sebab banyak jiregen yang berisi minyak jenis pertalite,”katanya. Ketika dilakukan pemeriksaan awal, kata Bagus, pelaku MA mengakui bahwa BBM yang ada di dalam gudang merupakan minyak oplosan atau BBM pertalite yang telah dicampur minyak mentah.

“Tim menanyakan siapa pemilik mobil Avanza tersebut. Dan MA menyatakan bahwa pemilik mobil adalah RM (47) warga Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas dan ia juga pemilik gudang tersebutm,” katanya. Tim Resmob lalu menyuruh seorang warga lainnya di lokasi untuk memanggil tersangka RM. Tak lama, RM bersama rekannya berinisial MS (54) warga Desa Lawe Kinga Tebing Tinggi, Kecamatan Semadam menuju ke gudang miliknya.

“Selanjutnya tim langsung menggiring ketiga pelaku ke Mapolres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan BBM oplosan jenis pertalite tersebut,” jelas Bagus. Dari lokasi, katanya, polisi meyita puluhan jerigen berisi bbm pertalite oplosan dan sebuah mobil Toyota Avanza yang menggunakan tangki modifikasi.

“Pelaku dijerat Pasal Pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Diantaranya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 jo pasal 53 huruf a dan c jo pasal 54 dan 55 dari uu RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas Jo pasal 54 jo 55 dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo UU. NO. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena minyak tersebut dijual eceran kepada masyarakat,” pungkasnya.(metropolis.id)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait