ACEHINDEPENDENT.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial E (27) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kepemilikan 10 kilogram sabu.
Tersangka E diketahui berpura-pura menjual kopi melalui aplikasi belanja online. Akun tersebut sengaja dibuat untuk pengiriman sabu-sabu tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaannya, setelah dilakukan pengembangan kami menangkap E di pinggir jalan” kata Kapolresta Banda Aceh, AKBP Fahmi Irwan Ramli saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (23/11).
Fahmi menyebutkan, demi melancarkan aksinya E pada awalnya mencoba melakukan pengiriman paket sebanyak 9 kali dengan isi paket berupa kopi, dan 3 di antaranya berhasil sampai ke tujuan.
Setelah mengetahui paket yang ia kirim sampai ke tujuan tanpa dibuka packing oleh pihak jasa expedisi, 6 paket lainnya yang akan dikirim di cancel.
“Kemudian pada paket yang ke 10 ini, tersangka mengirimkan paket narkotika jenis sabu tersebut ke alamat kebun Jeruk, Jakarta Barat,” katanya.
Paket berisikan sabu-sabu tersebut ditemuinya ketika petugas Avsec di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) melakukan pemeriksaan X-ray terhadap seluruh barang.
“Penemuan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,4 kilogram di Bandara Internasional Sultan Iskandar pada 11 September lalu. Saat itu kami langsung melakukan penerbitan DPO,” ujarnya.
Terhadap barang bukti tersebut, kata Fahmi, sudah dimusnahkan di Polda Aceh pada Rabu (11/10) lalu. Petugas memusnahkan 10,329 gram dan menyisihkan 102 gram untuk kepentingan pembuktian perkara dipersidangan.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 115 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Motif pelaku mengirim narkotika jenis sabu untuk memperoleh keuntungan. Pelaku juga diancam dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” pungkasnya. .(red/habaaceh)







