ACEHINDEPENDENT.COM – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated atau Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa 146 orang saksi dan menemukan sejumlah alat bukti. Kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).
Ketiga tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan adalah DD, Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek periode 2016 hingga 2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS, Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Kuntadi menjelaskan peran Direktur Utama PT Jasamarga dalam kasus tersebut, yakni turut serta menetapkan pemenang lelang setelah mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan penyedia tertentu.
Sementara peran tersangka YM adalah mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya. Adapun tersangka TBS adalah secara melawan hukum menyusun gambar rencana teknik akhir (detail engineering design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.
“Modus operandi kasus ini adalah pengurangan volume dan pengaturan pemenangan tender,” ucap Kuntadi.
Kuntadi mengatakan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun. “Dari total nilai proyek Rp13,2 triliun total kerugian negaranya sebesar Rp1,5 triliun,” katanya..
Walaupun ada pengurangan bahan material, Kuntadi mengatakan bahwa Kejaksaan belum mengetahui apa dampak yang bisa ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum tersebut. “Untuk dampaknya apa kami masih belum tahu. Nanti akan dijelaskan oleh ahli,” tukasnya. (*)
sumber: tirto