5 Tersangka dan Barang Bukti Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (tahap II), perkara penambangan emas tanpa izin ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Penyidik Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (tahap II), perkara penambangan emas tanpa izin ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Pelimpahan tersangka berinisial AI 45 tahun, RT 25 tahun, TM 41 tahun, MN 32 tahun, dan AD 38 tahun itu, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Buchori, S.H., M.H, di Kejari setempat pada Jum’at 14 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/RES.5.5./2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 07 Januari 2025,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani.

Hal itu kata dia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara.

Selain itu, sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

“Barang bukti yang telah diserahkan berupa, emas pasir yang di bungkus dua pelastik bening dengan berat bersih kurang lebih 14,94 gram, satu unit alat berat jenis Excavator Merek Sany Warna Kuning,serta satu buah buku catatan,” sebut Kasat Vitra.

Kemudian, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang, satu buah timbangan emas, dua unit handphone.

Pos terkait