Pengawas sekolah memiliki tugas sebagai pendamping kepada kepala sekolah pada satuan pendidikan. Pendampingan dilaksanakan oleh pengawas sekolah kepada kepala sekolah dalam 4 (empat) tahapan. tahap I: perencanaan pendampingan dengan melakukan kegiatan merencanakan pertemuan dengan kepala sekolah dampingan; memetakan komitmen perubahan para kepala sekolah dampingan; menentukan strategi pendampingan dan metode pendampingan; menyusun dokumen rencana pendampingan satuan pendidikan; dan mengirimkan dokumen rencana pendampingan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam tahap I yakni perencanaan pendampingan, pengawas sekolah melakukan pertemuan dengan kepala sekolah untuk memetakan komitmen perubahan berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan kepada kepala sekolah. Kemudian, pengawas sekolah menentukan strategi dan metode pendampingan untuk mendampingi kepala sekolah nantinya pada tahap II. Kemudian, pengawas sekolah menyusun dokumen rencana pendampingan dan mengirimkan hasil rencana pendampingan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur.
Pada tahap II: pengawas sekolah melaksanakan pendampingan terhadap perencanaan program satuan pendidikan dengan meminta data rapor pendidikan dari kepala sekolah untuk dipelajari terlebih dahulu; melakukan pertemuan bersama kepala sekolah untuk mendiskusikan rekomendasi rapor pendidikan; menerapkan metode pendampingan dalam penyusunan rencana program sekolah; dan mengkomunikasikan kebutuhan dukungan sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, komunitas, dan pihak lain yang relevan. Pada tahap kedua yakni pendampingan terhadap perencanaan program satuan pendidikan dengan meminta data rapor pendidikan dari kepala sekolah untuk dipelajari terlebih dahulu. Kemudian, pengawas sekolah melakukan pertemuan dengan kepala sekolah untuk mendiskusikan rekomendasi rapor pendidikan yang diberikan dari kementerian. Setelah itu, pengawas sekolah menerapkan metode pendampingan dalam penyusunan rencana program sekolah dan mengkomunikasikan kebutuhan dukungan sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta komunitas yang terkait.
Pada tahap III, Pengawas sekolah melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan program satuan pendidikan dengan mengadakan diskusi dan memberikan umpan balik berkala guna memantau pelaksanaan dan kemajuan program kerja satuan pendidikan; mengaplikasikan metode pendampingan dalam memfasilitasi penyelesaian hambatan; mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan unjuk kerja; dan menyusun laporan berkala keterlaksanaan program kerja satuan pendidikan. Pada tahap ketiga yakni dengan melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan program satuan pendidikan dengan mengadakan diskusi dan memberikan umpan balik secara berkala untuk memantau pelaksanaan dan kemajuan program kerja pada satuan pendidikan. Pengawas sekolah mengaplikasikan metode pendampingan dalam memfasilitasi penyelesaian hambatan yang dihadapi oleh kepala sekolah. Kemudian, pengawas sekolah mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan unjuk kerja dan menyusun laporan berkala mengenai keterlaksanaan program kerja satuan pendidikan.
Pada tahap IV, pengawas sekolah menyusun pelaporan pendampingan dengan melakukan kegiatan menyusun laporan hasil akhir pelaksanaan pendampingan; melaporkan hasil pendampingan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; menjalin komunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengadvokasi rencana tindak lanjut dalam laporan pendampingan; dan membuat karya refleksi pendampingan. Pada tahap keempat yakni pengawas sekolah menyusun pelaporan pendampingan berdasarkan dari tahap I, II, dan III yang sudah dilaksanakan pada satuan pendidikan sebelumnya. Kemudian, laporan tersebut dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar terjalin komunikasi yang baik dalam mengadvokasi rencana tindak lanjut dalam laporan pendampingan. Akhirnya, pengawas sekolah harus membuat karya refleksi pendampingan yang dapat dibagikan kepada pengawas sekolah lainnya.
Dengan dilaksanakannya program yang terstruktur dan terencana dengan baik, pengawas sekolah secara berkala melakukan pendampingan yang berkualitas sesuai dengan komitmen perubahan kepala sekolah. Pertanyaan pemantik diajukan oleh pengawas sekolah kepada komitmen perubahan kepala sekolah untuk mengetahui tingkat kesadaran melakukan refleksi yakni berkembang ataupun berdaya. Sehingga, pengawas sekolah dapat menentukan strategi dan metode yang tepat untuk diterapkan di dalam pendampingan kepada kepala sekolah. Pertanyaan pemantik diajukan oleh pengawas sekolah kepada kepala sekolah untuk dapat mengetahui tingkat kapasitas kepala sekolah terhadap kapasitas memimpin perubahan yakni rendah, sedang, dan tinggi. Sehingga, pengawas sekolah dapat menentukan strategi dan metode yang tepat untuk diterapkan di dalam pendampingan kepada kepala sekolah. Pengawas sekolah harus menentukan metode pendampingan kepada kepala sekolah berdasarkan dari tujuan, lingkup, luaran, kebutuhan, dan ketepatan penerapan disesuaikan dengan jumlah peserta, contoh, dan lain-lain. Pengawas sekolah dalam mendampingi kepala sekolah menerapkan salah satu dari 5 (lima) metode yakni training, mentoring, coaching, facilitating, dan counseling. Pendampingan oleh pengawas sekolah dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari kepala sekolah berdasarkan dari informasi yang diperoleh dari wawancara dan pengamatan langsung.
Dengan diketahuinya komitmen perubahan serta ditentukannya strategi dan metode yang sudah diperoleh pada tahap I, dapat memudahkan pengawas sekolah dalam mengembangkan kompetensi kepala sekolah serta membantu kepala sekolah dalam menjalankan kegiatan sekolah secara lebih terarah berdasarkan hasil rapor pendidikan satuan pendidikan. Sekolah dapat fokus pada rekomendasi prioritas yang terdapat pada rapor pendidikan untuk dapat ditingkatkan sesuai dengan potensi sekolah. Sekolah menjalankan kegiatan yang sudah direncanakan bersama pengawas sekolah secara fokus agar dapat mencapai tujuan satuan pendidikan secara efisien dengan cara berkolaborasi.
A good leader brings a good atmosphere for everyone.